Pelayanan Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan status kantor tetap partai politik yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah, serta membawa berkas asli pada saat Pemohon mengambil Keluaran Pelayanan di Kemantren
  2. Fotokopi KTP ketua partai
  3. Bukti status kantor (sertifikat hak milik/surat perjanjian sewa/surat perjanjian pinjam pakai atau bukti lainnya)
  4. Fotokopi akta pendirian partai politik atau badan hukum partai politik
  5. Fotokopi berkas pengesahan kepengurusan dewan pimpinan daerah atau sebutan lainnya dari pimpinan partai politik di tingkat Daerah
  6. Surat Pernyataan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas belum sesuai, maka dilanjutkan proses verifikasi dokumen dan lapangan
  3. Proses Verifikasi, apabila dokumen dan pemeriksaan lapangan tidak sesuai maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon, apabila hasil verifikasi sudah sesuai maka dilanjutkan proses registrasi dan membuatan dokumen
  4. Proses registrasi dan pembuatan dokumen oleh petugas
  5. Proses Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja dan pencetakan dokumen
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik"